Jumat, 09 Desember 2011

KORUPSI PENYAKIT KRONIS PENGUASA



Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember setahun sekali diperingati. Tetapi Korupsi tak pernah surut, bahkan semakin menggerogoti moral para pemangku kebijakan pemerintahan. Menjelma menjadi budaya baru di negeri yang sudah 66 tahun lalu diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta. Sebuah budaya kebablasan yang keluar dari mandat fouding fathers.
Koruptor adalah pelaku tindak kriminal merampok uang negara yang tidak dibenarkan oleh konstitusi negara manapun di dunia. Virus korupsi terjangkit di semua kalangan negeri bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika ini baik itu kalangan “berdasi” maupun kalangan “berpeci” sekalipun. Kinerja para koruptor berjalan sistematis dan massif sehingga begitu sulit untuk dibasmi. Penyakit yang bernama korupsi di negeri gemah rifah loh jinawi belum mampu disembuhkan oleh tabib yang bernama penegak hukum karena obat pecegahannya belum ditemui walaupun orang nomor satu di Indonesia sering ngegombal siap berdiri di depan terkait komitmen pemberantasan korupsi. Tapi janji tetap tinggallah janji karena korupsi seperti “Anggur Merah” yang memabukkan penguasa hingga merambah ke sekitar pagar Istana, seperti di tiga Kementerian yang rawan korupsi yakni Kementerian Agama, Kemenakertrans serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Korupsi merupakan penyakit kronis penguasa negeri ini yang menjarah uang rakyat secara sadis. Walaupun sudah ada lembaga-lembaga anti korupsi bentukan negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengawasi keuangan negara. Namun koruptor masih bisa mempengaruhi petugas bentukan negara itu untuk berkolusi. Koruptor setelah divonis langsung dibebaskan di kamar-kamar mewah penjara sambil menunggu remisi dengan fasilitas karaoke dan menyulap kamar penjara menjadi hotel berbintang serta bisa juga dihibur oleh wanita panggilan. Tidak hanya sampai disitu koruptorpun bahkan masih leluasa keluar rutan.
PPATK pimpinan M. Yusuf menemukan sedikitnya 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia muda terlacak memiliki dana di rekening ratusan miliar rupiah. Sebuah ketidakwajaran yang membuat geram Pengamat ekonomi dan politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago sehingga mendesak instansi penegak hukum menindaklanjuti temuan PPATK tentang penyelewengan uang negara oleh PNS.

Lawan Koruptor

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengungkapkan perlu penguatan hukum tindak pidana korupsi secara lebih sistematis. Ia menyatakan penguatan ini perlu terangkum dalam tingkatan undang-undang.
Korupsi yang menggurita di negeri ini bagaikan Jamur di musim hujan dan bergerak seperti badai, leluasa masuk ke semua ruangan, tak perduli Istana, ruang kerja DPR serta ruang kerja para hakim di Pengadilan. Pelaku korupsi terjadi di seluruh lembaga pengelola pemerintahan dari tingkat pusat menyebar ke daerah-daerah sehingga koruptor seperti manusia setengah dewa yang tak mudah ditangkap melebihi kesaktian Teroris. Karena Teroris lebih mudah dipatahkan oleh Densus 88 Anti Teror dan tak sedikit yang menjadi korban peluru, ditembak di tempat bahkan dihukum mati. Sedangkan koruptor selalu dibiarkan bernapas lega oleh oknum Penegak Hukum bernama “Densus 86”.
Melalui Hari Anti Korupsi sedunia yang setiap tahun diperingati, semestinya penegak hukum lebih progressif-revolusioner dalam melawan koruptor, baik koruptor kelas Teri maupun kelas Kakap dengan hukuman seberat-beratnya dan menjalankan vonis hukuman mati sesuai UU. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jangan sampai penegak hukum malah menghukum koruptor lebih rendah dari pencuri biji Kakao dan pencuri Ayam.
Menurut catatan Media Indonesia, sejak penerapan UU Pengadilan Tipikor sudah 40 terdakwa korupsi dibebaskan. Semestinya dibangunkan saja Kebun Koruptor yang serupa dengan kebun binatang sebagaiman usulan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Kebun Koruptor abisa menjadi tempat wisata alternatif keluarga di sepanjang akhir pekan (week end). Mudah-mudahan pelaku koruptor bisa jera. Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia!

Tulisan ini sudah dimuat di Banten Raya Post (10/12)

Tidak ada komentar: